MEMAHAMI RUQYAH


MEMAHAMI RUQYAH - Ruqyah atau mantera (jawa : suwuk, jopa-japu) sudah ada sejak sebelum Rosulullah SAW diutus. Keberadaannya dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Hanya saja Islam melarang setiap hal yang mendatangkan kerugian dan kesesatan, sekalipun hal itu ‘dibutuhkan’.

Islam menggantikan setiap kebutuhan yang dilarang itu dengan sesuatu yang halal yang lebih baik dan menjamin kebahagiaan hidup selamanya. Mantera-mantera (Ruqyah) untuk perlindungan atau penyembuhan – baik yang jelas ke-syirik-annya maupun yang samar-samar –adalah suatu yang dilarang, sekalipun ‘seolah-olah’ mendatangkan hasil. Dalam sebuah riwayat shohih diberitakan:

عَنْ عَوْفٍ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قـال : كُنَّا نَرْقِي فِى الْجَـاهِلِيَّةِ، فَقُلْنـَا يـَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى بِذلِكَ ؟ فَقَالَ : أَعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَـأْسَ بِالرُّقْيَةِ مَالَمْ تَكُنْ شِرْكـاً (رواه مسلم

“Dari sahabat ‘Auf bin Malik ra dia berkata : Kami dahulu meruqyah di masa Jahiliyyah, maka kami bertanya : “Ya Rosulullah, bagaimana menurut pendapatmu ?” Beliau menjawab : “Tunjukkan padaku Ruqyah (mantera) kalian itu. Tidak mengapa mantera itu selama tidak mengandung kesyirikan” (HR. Muslim).

Hadits tentang 70 ribu golongan yang masuk surga tanpa hisab

Dalam syarh Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak meminta ruqyah dalam hadits ini adalah ruqyah syirkiyah. Adapun ruqyah syari’yyah baik yang meruqyah maupun yang minta diruqyah bukan yang dimaksud dalam hadits ini. Karena bagaimanapun Nabi dan para Sahabatnya juga meruqyah. Bahkan Nabi pun pernah diruqyah oleh Aisyah Ra ketika beliau sakit seperti yang diriwayatkan Imam Al Bukhori dan Muslim.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berpendapat bahwa memintakan Ruqyah bagi yg membutuhkannya tidak menyebabkan seorang muslim tidak memperoleh (kesempatan) termasuk 70 ribu orang (yang dijamin masuk surga tanpa hisab) beliaupun – hafizhohullah – berpandangan bahwa “disukai” melakukan pengobatan dari derita penyakit.

Kaidah dalam Ruqyah

Ibn Hajar mengutip pendapat Imam Nawawi rahimahullah: “Ijma’ Ulama sepakat bahwa boleh melakukan Ruqyah dengan memenuhi 3 syarat”:
Hendaklah dilakukan dengan kalamullah atau Asamaa dan Sifat-Nya.
Hendaklah dengan bahasa arab atau bahasa lain yang dimengerti (yang tidak mengandung kesyirikan).
Berkeyakinan bahwa bukanlah pelaksanaan ruqyah itu semata-mata yang memberi pengaruh tetapi Allah SWT yang memberikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar